Berdasarkan Peraturan Akademik (PA) tahun 2019-2023 Universitas Bosowa 2019 pada BAB Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa Pasal 39 tentang syarat kelulusan menyatakan bahwa:
Mahasiswa program sarjana dinyatakan lulus jika telah melulusi sejumlah sks yang disyaratkan dengan IPK sekurang-kurangnya 2.75 dan hasil ujian akhir program studi sekurang-kurangnya nilai B, dan telah mempublikasikan karya ilmiah dalam jurnal ber-E-ISSN minimal 1 karya ilmiah.
Mahasiswa program Magister, dinyatakan lulus jika telah melulusi sejumlah sks yang disyaratkan dengan IPK sekurang-kurangnya 3,00 dan nilai akhir program studi sekurang-kurangnya dengan nilai B, dan telah mempublikasikan karya ilmiah dalam jurnal terakreditasi nasional minimal 1 karya ilmiah.
Mahasiswa program Doktor, dinyatakan lulus jika telah melulusi sejumlah sks yang disyaratkan dengan IPK sekurang-kurangnya 3,25 dan nilai akhir program studi sekurang-kurangnya dengan nilai B, dan telah mempublikasikan karya ilmiah dalam jurnal Internasional minimal 1 karya ilmiah.